-->

(2)Syarat Pengajuan Kredit Bank Terbaru

Syarat pengajuan kredit  terbaru bank BCA,Bank mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank Panin,Maybank,Bank Jabar,bank syariah.sebelumnya mari kita cermati dulu apa sich arti dari kredit itu sendiri.

kredit diartikan sebagai kepercayaan. Arti itu pula yang menjadi dasar pemberian kredit dari pemberi kredit (bank) kepada debiturnya. Dalam perkembangannya, pemberian kredit akan menijau beberapa faktor untuk melakukan manajemen risiko agar terhindar dari kredit macet.
Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.


Karena telah banyak kasus pengajuan kredit ditolak Banyak orang dibuat bingung kenapa kreditnya ditolak. Ditambah adanya ketentuan bahwa bank tidak punya kewajiban untuk menyampaikan alasan mengapa menolak untuk memberikan kredit.

Walaupun bank memiliki alasan yang berbeda-beda dalam menyetujui atau menolak permohonan kredit, sejatinya bank memiliki standar yang umumnya dijadi acuan. Permohonan kredit berupa aplikasi pengajuan yang masuk terlebih dahulu dianalisis credit analyst dengan berpedoman pada banyak ketentuan. Di credit analyst, nantinya keputusan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit ditentukan.

Syarat administrasi pengajuan kredit harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan. Setelah berkas lengkap, baru pihak bank melanjutkan proses pengajuan kredit ke tahap selanjutnya, yaitu menganalisis kredit. Setiap bank bisa saja menetapkan persyaratan berbeda-beda bagi aplikasi kredit. Namun, secara umum, syarat-syarat diminta bank berupa:

Syarat Umum, meliputi:

  1. Mengisi formulir aplikasi.
  2. Fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor).
  3. Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah).
  4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  5. Fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.


Syarat Khusus

Di samping persyaratan umum, biasanya ada syarat-syarat khusus yang lebih spesifik, diantaranya:
Persyaratan khusus menurut pekerjaan/profesi terbagi menjadi:

Untuk Pegawai/Karyawan Swasta, meliputi:

  1. Kartu pegawai (karpeg) serta tabungan dan asuransi pensiun (taspen) (fotokopi dan asli) untuk pegawai.
  2. Slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
  3. SK CPNS (fotokopi dan asli).
  4. SK PNS.
  5. SK kenaikan pangkat terahir (fotokopi dan asli).
  6. SK kenaikan gaji berkala terahir (fotokopi dan asli).
  7. Daftar gaji kolektif.
  8. Surat keterangan perincian penghasilan.


Untuk Wirausaha, meliputi:
Fotokopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 3-6 bulan terakhir.
Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, serta data pembukuan lainnya.
Untuk aplikasi kredit kendaraan bermotor dan KPR, Anda perlu mempersiapkan uang muka (down payment/DP) sesuai dengan ketentuan (DP  KPR 10-15%).

Demi kelancaran proses, pastikan Anda konsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu dilengkapi untuk mengajukan aplikasi kredit. Tahap pengajuan kredit berikutnya adalah analisis kredit yang bisa Anda ketahui seperti uraian di bawah ini.

Sejauh ini yang diketahui banyak orang mengenai analisis kredit hanya sebatas mengecek BI Checking. Perlu diketahui BI Checkinghanya satu dari bagian analisis yang berdasarkan Prinsip 5C: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).

Untuk mengetahui lebih jauh, Anda bisa mengetahui lewat penjelasan di bawah ini.

1. Character

Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian calon debitur. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara customer service kepada calon debitur yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup calon debitur, dan lain-lain. Inti dari prinsip character ini ialah menilai calon calon debitur apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerja sama dengan bank.

Bank biasanya memanfaatkan BI Checking untuk mengetahui karakter calon debitur. Prosesnya, riwayat kredit calon debitur dicari tahu dengan mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Semua riwayat orang yang pernah mengajukan kredit tersimpan dalam SID ini.

Jadi, jika calon debitur pernah menunggak, jangan harap pengajuan kreditnya disetujui. Namun, bukan berarti kalau Anda baru pertama mengajukan kredit, lantas disetujui bank. Masih banyak pertimbangan lain yang akan menentukan.

2. Capacity

Prinsip ini menilai calon debitur atas kemampuannya dalam menjalankan keuangan, baik sebagai karyawan maupun pengusaha. Apakah calon debitur pernah mengalami permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak. Dengan begitu, bank bisa mengetahui kemampuan calon debitur dalam membayar kredit.

Untuk mengukur capacity, hitung dan bandingkan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan. Ingat, bila Anda ingin pengajuan kredit disetujui, usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30% dari pemasukan tiap bulan.

3. Capital

Ini terkait kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya yang dipunyai calon debitur yang berstatus sebagai pengusaha. Capital dinilai dari laporan tahunan calon debitur. Dari penilaian tersebut, bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon debitur mendapat pinjaman. Atau seberapa besar kredit yang akan diberikan.

4. Collateral

Prinsip ini perlu diperhatikan para calon debitur andaikan mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan kredit. Apabila hal buruk ini pada akhirnya terjadi, sesuai dengan ketentuan yang ada, bank akan menyita aset yang telah diagunkan sebagai jaminan.

Agunan ini bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, emas, ataupun deposito. Prinsipnya, nilai aset jaminan harus lebih tinggi dibandingkan nominal pinjaman. Kalau nantinya terjadi kredit macet, agunan akan dilelang bank untuk membayar sisa kredit Anda. Bank umumnya memiliki ketentuan standar pinjaman maksimum 80% dari nilai agunan.

5. Condition

Prinsip ini dipengaruhi faktor di luar bank ataupun calon debitur. Artinya, kondisi perekonomian suatu daerah atau negara sangat berpengaruh. Karena itu, prinsip ini disebut sebagai prinsip kehati-hatian dalam menganalisis potensi risiko terganggunya pemasukan calon debitur akibat kondisi ekonomi.

Kondisi ekonomi biasanya dikaitkan dengan pekerjaan dari calon debitur. Sebagai contoh, calon debitur bekerja di sektor jasa pariwisata. Saat ini misalnya sektor pariwisata sedang sepi peminat. Bank bisa saja berkesimpulan kondisi tersebut berdampak pada pemasukan calon debitur. Dan berisiko bila bank memberikan kredit kepada calon debitur.